Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

18/01/12

Pembahasan RUU lamban, Persiapan Pemilu 2014

Persiapan pemilu legislatif 2014 terpangkas enam bulan dari 2,5 tahun menjadi dua tahun. Pemangkasan itu akibat lambannya pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu yang masuk dalam paket UU Politik, yang baru dimulai, Kamis (6/10).

Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu, Arif Wibowo, menyatakan penundaan RUU Pemilu yang harusnya selesai bulan ini, akibat telatnya amanat presiden (Ampres) diterbitkan. Namun, Arif menilai pemangkasan tersebut masih dapat ditoleransi.

Menurutnya, Ampres ini berguna untuk menentukan siapa pihak dari pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu. Ampres tersebut pun kemudian masih harus melalui proses revisi di Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU Pemilu tersebut akan difokuskan pada sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), dan ambang batas suara (parliamentary threshold). Namun, masalah ambang batas akan ditaruh pada bagian akhir karena diduga akan berlangsung alot. Diperkirakan, alotnya pembahasan RUU Pemilu akan menyita satu setengah kali masa sidang DPR.

Banyak pihak menilai, pembahasan akan berakhir pada Februari atau Maret 2012. Sedangkan ketok palu dilakukan bulan berikutnya.

Alotnya pembahasan tersebut dikarenakan terpecahnya fraksi di DPR untuk menentukan ambang batas dalam dua opsi. Opsi pertama adalah minimal tiga persen dan opsi kedua yakni 0,5 sampai lima persen. (*)

Kebijakan Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil - LKCI lowongan CPNS 2012 -

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007. Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010. Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll. Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com) Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN.

07/01/12

Wajar toilet DPR diperbaiki Senilai Rp 2 Miliar

MAJALENGKA, (PRLM).- Renovasi toilet di DPR RI senilai kurang lebih Rp 2 miliar dianggap wajar, karena kondisi toilet yang ada sudah sangat kumuh dan bahkan dianggap kurang dengan jumlah yang ada sekarang ini.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR dari PKS Nurhasan Zaidi ketika melakukan reses di Majalengka, Kamis (5/1).
Saat ini, menurut dia, gedung DPR sudah sangat overload sedangkan toilet yang ada sudah sangat kumuh dan terbatas sehingga seringkali anggota dewan antre di toilet yang sudah kumuh tersebut.
“Kata ahli bangunan jika membangun itu biaya tertinggi berada di toilet dan dapur, karena belanja untuk di toilet ini harus bagus, makanya biayanya mahal,” ungkap Nurhasan.
Namun demikian Nurhasan menyebutkan dirinya tidak mengetahui persis berapa sebenarnya biaya untuk merenovasi setiap kloset tersebut, karena anggaran tersebut diurus oleh rumah tangga dewan. Hanya dia menyebutkan anggaran yang ada sangat wajar karena pembaikan toilet memang butuh biaya yang lebih besar. Selain itu toilet merupakan kebutuhan pokok bukan kebutuhan skunder. Setiap orang di saat ingin buang air kecil atau besar tidak bisa ditunda namun saat itu juga harus, makanya itu disebut kebutuhan pokok.
“Biaya membangun toilet dengan kamar tidur saja akan lebih mahal membangun toilet. Untuk ukuran merek sedang saja biayanya lumayan. Dan dewan yang banyak dikunjungi oleh banyak orang dan disebut rumah rakyat tentunya toiletnya harus bagus,” kata Nurhasan
 
berita - TOGEL SGP | blogger template by Mami.com